RUSDIMEDIAÂ – Tiga warga di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi setelah kedapatan bermain judi online jenis slot di sebuah warung internet (warnet). Ketiganya, yakni Didi Ronaldi, Eddy, dan Ardy Prastomo, diciduk pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan di warnet tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas perjudian di warnet yang berada di Teluk Betung Selatan. Warga sudah gerah dengan aktivitas perjudian ini. Setelah dilakukan pemantauan, ternyata benar beberapa pengunjung memang datang ke warnet untuk bermain judi online,” ujar Dennis pada Kamis (27/6/2024).
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Tekab 308, ketiga pelaku tertangkap tangan saat sedang bermain judi online jenis slot. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiganya tertangkap tangan tengah bermain judi slot. Mereka pun mengakui bahwa sedang bermain judi slot saat ditangkap,” jelas Dennis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga perangkat komputer, satu kartu ATM, dan bukti transaksi deposit yang digunakan untuk bermain judi online.
Dennis pun mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik warung internet, agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pelanggan yang mengakses situs slot di tempat usaha mereka.
“Beberapa pemain judi slot online memang ada yang bermain di warnet. Kami mengimbau masyarakat atau pemilik warnet untuk melaporkan jika ada pengunjung yang bermain judi online. Pemilik warung internet juga kami sarankan untuk memberikan keterangan tegas terkait larangan akses atau bermain judi di warnet,” tutupnya.
Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan terkait judi online di Bandar Lampung, menandakan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal tersebut. (***)